-->

Notification

×

Sebab Tuhan adalah Roh; dan dimana ada Roh Allah, disitu ada kemerdekaan 2 Korintus 3:17

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jaminan Sosial Dan Hukum Tuhan

Sabtu, 14 Oktober 2017 | Oktober 14, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-24T08:16:05Z
Ulangan 24:19 Apabila engkau menuai di ladangmu, lalu terlupa seberkas di ladang, maka janganlah engkau kembali untuk mengambilnya; itulah bagian orang asing, anak yatim dan janda -- supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala pekerjaanmu.

Teks di atas adalah salah satu bentuk jaminan sosial bagi orang asing, anak yatim dan janda dalam hukum Musa yang diberikan kepada Orang Israel saat akan menetap di Tanah Perjanjian. Orang asing adalah kaum pendatang yang turut tinggal dalam tanah perjanjian dan juga orang Israel yang miskin sehingga tidak memiliki tanah sebagai kekayaan pribadi/keluarga. ( Lihat dan bandingkan Imamat 25:35 "Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga tidak sanggup bertahan di antaramu, maka engkau harus menyokong dia sebagai orang asing dan pendatang, supaya ia dapat hidup di antaramu. dengan Imamat 23:22 Pada waktu kamu menuai hasil tanahmu, janganlah kausabit ladangmu habis-habis sampai ke tepinya dan janganlah kaupungut apa yang ketinggalan dari penuaianmu, semuanya itu harus kautinggalkan bagi orang miskin dan bagi orang asing; Akulah TUHAN, Allahmu.")

Jaminan Sosial seperti teks di atas adalah suatu yang telah ditetapkan Tuhan melalui Hukum Musa / Taurat bagi kaum marginal yang terpinggirkan karena kondisi sosial ekonomi, kesehatan .... dan sebagai bentuk wujud sejarah yang dirancang Tuhan. ( Bandingkan Keluaran 22:21 "Janganlah kautindas atau kau tekan seorang orang asing, sebab kamu pun dahulu adalah orang asing di tanah Mesir dengan Kejadian 15:13 Firman TUHAN kepada Abram: "Ketahuilah dengan sesungguhnya bahwa keturunanmu akan menjadi orang asing dalam suatu negeri, yang bukan kepunyaan mereka, dan bahwa mereka akan diperbudak dan dianiaya, empat ratus tahun lamanya.)

Jaminan sosial di Indonesia dianggap salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak dibawah pelaksanaannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun di sisi lain ketua DPR saat itu, Marzuki Alie menganggap Negara belum siap untuk memberikan jaminan sosial. Negara memfokuskan pada masalah hutang luar negeri. Menurut Marzuki, hal inilah yang membuat pembahasan RUU BPJS mengulur hingga 7 tahun dari pengesahan UU Jaminan Sosial 2004.Hal itu diutarakan "Kita ini harus paham kondisi negara kita waktu krisis. Orang lupa kalau kita itu pernah krisis yang mengakibatkan hutang negara itu sampai seratus ribu triliun yang harus kita bayar. Lupa orang. Dan itu harus dibayar setiap tahun."(http://www.kbr68h.com/berita/nasional/9596-ketua-dpr-pemerintah-belum-sanggup-berikan-jaminan-sosial ) Jaminan sosial ini adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.


Banyak negara lain di dunia (terutama negara-negara Eropa dan Amerika Latin) yang mempunyai program jaminan sosial sangat komprehensif untuk warganegaranya menunjukkan bahwa program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah sering mengalami kegagalan, karena adanya perubahan demografis penduduk, manfaat program yang terlalu besar dan membahayakan kesinambungan fiskal anggaran pemerintah, dan tata kelola program yang kurang baik. Beberapa negara (contohnya: Chile, Meksiko, Polandia, Inggris, Swedia, dan Australia). yang telah menempuh jalur alternatif lain dalam menyelenggarakan program jaminan sosial di negara mereka, terutama melalui jalur reformasi program jaminan sosial nasionalnya.

Jaminan sosial sering diasosiasikan berdampak meningkatnya beban anggaran sehingga percepatan pertumbuhan ekonomi terhambat dan hal serupa di alami oleh kalangan atas bangsa Israel terhadap aturan yang diberikan Musa kepada bangsa Israel. Aturan tentang jaminan sosial kepada kaum marginal menjadikan pendapatan tidak maksimal...... tetapi itulah yang dikehendaki Tuhan agar ada pemerataan kesejahteraan yang dirasakan semua lapisan penduduk sehingga kasih Allah dirasakan secara utuh kepada sesama manusia. (Imamat 19:18 Janganlah engkau menuntut balas, dan janganlah menaruh dendam terhadap orang-orang sebangsamu, melainkan kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri; Akulah TUHAN.)

Jaminan sosial bila dilihat jangka panjang merupakan suatu investasi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dan sesuai dengan semangat gotong royong yang dianggap sebagai kepribadian bangsa yang telah melekat. Juan Somavia menyatakan jaminan sosial yang didesain dengan baik tidak hanya menghasilkan manfaat sosial yang didesain dengan baik tidak hanya menghasilkan manfaat sosial, meningkatkan performa pembangunan ekonomi sebagai jalan menuju kemakmuran, tetapi juga keunggulan komparatif sebuah negara dalam kompetisi global.

Sistem jaminan sosial nasional Indonesia dibuat sesuai dengan “paradigma tiga pilar” yang direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Pilar-pilar itu adalah :
  1. Program bantuan sosial untuk anggota masyarakat yang tidak mempunyai sumber keuangan atau akses terhadap pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka. Bantuan ini diberikan kepada anggota masyarakat yang terbukti mempunyai kebutuhan mendesak, pada saat terjadi bencana alam, konflik sosial, menderita penyakit, atau kehilangan pekerjaan. Dana bantuan ini diambil dari APBN dan dari dana masyarakat setempat.
  2. Program asuransi sosial yang bersifat wajib, dibiayai oleh iuran yang ditarik dari perusahaan dan pekerja. Iuran yang harus dibayar oleh peserta ditetapkan berdasarkan tingkat pendapatan/gaji, dan berdasarkan suatu standar hidup minimum yang berlaku di masyarakat.
  3. Asuransi yang ditawarkan oleh sektor swasta secara sukarela, yang dapat dibeli oleh peserta apabila mereka ingin mendapat perlindungan sosial lebih tinggi daripada jaminan sosial yang mereka peroleh dari iuran program asuransi sosial wajib. Iuran untuk program asuransi swasta ini berbeda menurut analisis risiko dari setiap peserta.
Program Jamsosnas (Jaminan Sosial Nasional) di Indonesia diselenggarakan menurut asas-asas berikut ini:
  • Asas saling menolong (gotong royong): peserta yang lebih kaya akan membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang mempunyai risiko kecil akan membantu peserta yang mempunyai risiko lebih besar, dan mereka yang sehat akan membantu mereka yang sakit
  • Asas kepesertaan wajib: seluruh penduduk Indonesia secara bertahap akan diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program Jamsosnas
  • Asas dana amanah (trust fund): dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh beberapa Badan Pengelola Jamsosnas dalam sebuah dana amanah yang akan dipergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh peserta
  • Asas nirlaba: dana amanah ini harus bersifat nirlaba dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan jaminan sosial seluruh peserta Keterbukaan, pengurangan risiko, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas: dasar pengelolaan ini akan digunakan sebagai dasar pengelolaan program Jamsosnas
  • Portabilitas: peserta akan terus menjadi anggota program Jamsosnas tanpa memedulikan besar pendapatan dan status kerja peserta, dan akan terus menerima manfaat tanpa memedulikan besar pendapatan dan status keluarga peserta sepanjang memenuhi kriteria tertulis untuk menerima manfaat program tersebut.
Jaminan sosial sebagai upaya gotong royong yang didasari sikap mengasihi sesama adalah bentuk pertanggungjawaban agar kebutuhan dasar manusia dapat dinikmati oleh setiap manusia. Tanggungjawab diberikan bukan karena aturan moral, hukum, adat ..... melainkan Tuhan sendiri sangat serius dalam mengupaya hadirnya jaminan sosial bagi yang sangat membutuhkan sehingga nilai manusia dapat diletakkan pada posisi yang benar.
Jaminan sosial adalah bentuk tanggungjawab kolektif dimana harus ada kesediaan dan kasih yang memberi semangat dan gairah untuk bertindak memberikan hak dasar untuk hidup. Perhatian terhadap sesama yang membutuhkan adalah sesuatu yang dinantikan oleh yang membutuhkan dan juga oleh Tuhan.

Ada berkat bagi semua yang terlibat dalam kegiatan jaring sosial yang dilakukan dengan ketulusan dan kasih sebab tanpa kasih dan ketulusan sesuatu yang sia-sia dihadapan Tuhan untuk kekekalan meski mungkin bermanfaat di bumi sekarang (misal untuk kampanye ....) Bila aktivitas menolong dan kegiatan gotong royong dilakukan untuk kaum lemah dengan kasih yang murni dan ketulusan maka ada sejumlah berkat yang disediakan Tuhan, diantaranya:
  • Amsal 14:21 Siapa menghina sesamanya berbuat dosa, tetapi berbahagialah orang yang menaruh belas kasihan kepada orang yang menderita.
  • Ulangan 14:29 maka orang Lewi, karena ia tidak mendapat bagian milik pusaka bersama-sama engkau, dan orang asing, anak yatim dan janda yang di dalam tempatmu, akan datang makan dan menjadi kenyang, supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau di dalam segala usaha yang dikerjakan tanganmu."
  • Ulangan 10:21 Dialah pokok puji-pujianmu dan Dialah Allahmu, yang telah melakukan di antaramu perbuatan-perbuatan yang besar dan dahsyat, yang telah kaulihat dengan matamu sendiri.
Selain memperhatikan masalah sosial  kepada Musa , Tuhan juga memberi perhatian kepada yang masalah lain melalui para nabi ( misal Yesaya ) dan juga diteruskan oleh Sang Firman yang menjadi Manusia ...seperti antara lain:
  • Yesaya 46:4 Sampai masa tuamu Aku tetap Dia dan sampai masa putih rambutmu Aku menggendong kamu. Aku telah melakukannya dan mau menanggung kamu terus; Aku mau memikul kamu dan menyelamatkan kamu.
  • Yesaya 55:1 Ayo, hai semua orang yang haus, marilah dan minumlah air, dan hai orang yang tidak mempunyai uang, marilah! Terimalah gandum tanpa uang pembeli dan makanlah, juga anggur dan susu tanpa bayaran!
  • Matius 10:8. Sembuhkanlah orang sakit; bangkitkanlah orang mati; tahirkanlah orang kusta; usirlah setan-setan. Kamu telah memperolehnya dengan cuma-cuma, karena itu berikanlah pula dengan cuma-cuma.
Berkat Tuhan tersedia bagi setiap individu, kelompok dan bangsa yang memperhatikan sesama manusia sehingga memiliki hak dasar untuk melanjutkan hidupnya.
×
Berita Terbaru Update