Teks di atas masih satu kesatuan dengan Yakobus 5:1, yaitu ditujukan kepada orang kaya. Orang kaya secara materi ditandai dengan ciri memiliki buruh/pegawai yang membantu pekerjaannya dalam melakukan aktivitas ekonominya.
Peringatan Tuhan terhadap pemilik pegawai adalah untuk memperhatikan upah yang diberikan kepada buruh/pegawainya, tentu saja pada zaman Alkitab di Israel ditulis kegiatan ekonomi bertumpu dengan konsentrasi pada hasil alam termasuk pertanian. Dalam perkembangannya pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dalam perkembangan sistem bentuk penghargaan yang diberikan kepada karyawan sebagai balas jasa atas kontribusi yang mereka berikan kepada organisasi atau pemilik modal menurut Monday dan Noe bahwa kompensasi keuangan langsung terdiri atas gaji/ upah, dan insentif (komisi dan bonus). Gaji dan upah dibedakan dimana gaji adalah imbalan finansial yang dibayar kepada karyawan teratur seperti tahunan, catur wulan, bulanan atau mingguan sedangkan upah merupakan imbalan financial langsung yang dibayar kepada para pekerja berdasarkan jam kerja, jumlah produksi atau pelayanan. Gaji bersifat tetap sedangkan upah berbeda-beda. Sedangkan kompensasi keuangan tidak langsung dapat berubah berbagai macam fasilitas dan tunjangan.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja (UU 13 tahun 2003) yang dipakai adalah upah. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (pasal 1:30) Untuk selanjutnya dipakai adalah kata upah bukan gaji. Dalam kaitannya hubungan industri pancasila, maka diaturlah upah minimum regional (provinsi, kabupaten atau kotamadya) serta upah minimun sektoral. Perhitungan yang berdasarkan Peraturan Menakertrans RI Nomor 13/2012 dibulatkan hingga 60 komponen. Berikut komponen dimaksud:
- Beras
- Sumber Protein
- Kacang-kacangan
- Susu bubuk Sedang
- Gula pasir
- Minyak goreng curah
- Sayuran
- Buah-buahan
- Karbohidrat lain
- Teh atau kopi
- Bumbu-bumbuan
- Celana/rok/Pakaian Muslim
- Celana pendek katun
- Ikat Pinggang
- Kemeja lengan pendek/blus
- Kaos oblong/BH
- Celana dalam
- Sarung/kain panjang
- Sepatu kulit sintetis
- Kaos Kaki
- Perlengkapan pembersih sepatu
- Sandal jepit karet
- Handuk mandi
- Perlengkapan Ibadah
- Sewa kamar
- Dipan/tempat tidur
- Perlengkapan tidur
- Seprei dan sarung bantal
- Meja dan kursi
- Lemari pakaian
- Sapu Ijuk
- Perlengkapan makan
- Ceret almunium
- Wajan almunium
- Panci almunium
- Sendok masak
- Rice Cooker
- Kompor dan Perlengkapannya
- Gas Elpiji
- Ember plastik
- Gayung Plastik
- Listrik 900 watt
- Bola Lampu
- Air bersih standar PAM
- Cream/deterjen
- Sabun cuci piring
- Seterika 250 Watt
- Rak Piring Portable plastik
- Pisau dapur
- Cermin
- Bacaan/Tabloid
- Ballpoint/pensil
- Sarana kesehatan
- Deodorant
- Obat anti nyamuk Bakar
- Potong rambut
- Sisir biasa
- Transport kerja dan lainnya
- Rekreasi
- Tabungan
Buruh yang berteriak kepada Tuhan soal upah dipengaruhi bukan semata upah yang diterima yang dinilai dengan nominal uang, sebab ada yang perlu diperhatikan yaitu kesejahteraan kaum buruh. Pasal 1:31 menyatakan bahwa Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Undang-undang berbicara bahwa kesejahteraan memiliki hubungan dengan tingkat produktivitas dan mendorong terjadinya peningkatan produktivitas. Hal kesejahteraan jika dikaitkan dengan produktivitas maka berbicara soal insentif dan fringe benefit (kompensasi tidak langsung). Produktivitas sebenarnya hanya salah satu faktor saja yang dapat menghasilkan kesejahteraan meningkat, sebab faktor lainnya antara lain:
- Penawaran dan permintaan,
- Serikat pekerja,
- Kemampuan untuk membayar,
- Biaya hidup, dan
- Pemerintah.
Teks di atas mengungkapkan premis yang telah sejak lama berkembang sejak dahulu bahwa karena bijak maka menjadi kaya dan karena bijak mengerti bahwa agar usaha berlanjutan yang memjamin kelestarian kejahteraan karyawan masa depan maka perlu tambahan modal dari deviden yang ditahan sehingga dapat tetap bersaing dan mempertahankan pangsa pasar dan atau ekspansi baik horizontal maupun vertikal terlebih lebih dengan globalisasi dan juga aneka faktor lain, seperti: makin pendeknya umur mesin dan atau teknologi karena mesin atau teknologi berkembang pesat sehingga butuh mesin/teknologi terbaru untuk meningkatkan produktivitas serta daya saing. Pemberi kerja acapkali merasa bijak karena telah melewati serangkai pertimbangan untuk menentukan upah terutama soal kompensasi yang merupakan faktor yang menyebabkan hasil bertambah, antara lain:
- Menyelenggarakan survei gaji, yaitu survei mengenai jumlah gaji yang diberikan bagi pekerjaan yang sebanding di perusahaan lain (untuk menjamin keadilan eksternal),
- Menentukan nilai tiap pekerjaan dalam perusahaan melalui evaluasi pekerjaan (untuk menjamin keadilan internal),
- Mengelompokkan pekerjaan yang sama/sejenis ke dalam tingkat upah yang sama pula (untuk menjamin employee equity /keadilan karyawan),
- Menetapkan harga tiap tingkatan gaji dengan menggunakan garis upah,
- Menyesuaikan tingkat upah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (menjamin gaji layak dan wajar).
- kebutuhan hidup bukan kebutuhan dasar,
- Konsep keadilan eksternal yang diyakini,
- Konsep keadilan internal yang diyakini,
- Kejujuran dan kebenaran serta motivasi dari aneka alasan yang diberikan oleh pemberi kerja.
Serikat Buruh bukan hanya menyuarakan peningkatan upah minimum daerah atau sektor usaha ekonomi melalui demo turun ke jalan (harus tertib, aman dan terkendali sesuai dengan sistem prosedur yang berlaku) namun bagaimana meningkatkan produktivitas ( Keahlian dan atau keterampilan) dan wawasan pekerja/pegawai sehingga dapat menghasilkan sesuatu lebih baik.
Likuiditas ( tetapi juga jangan menahan upah yang harus diberikan ->Imamat 19:13) yang mempengaruhi keuangan untuk mampu membayar sehingga kestabilan moneter sangat penting dan juga peran pemeritah yang multi dimensi agar kesejahtera misalnya : Hadirkan lapangan kerja yang banyak sehingga mempengaruhi dan merubah peta permintaan dan penawaran pasar tenaga kerja, investasi di sektor pendidikan yang diharapkan meningkatkan keterampilan pekerja terutama calon tenaga kerja baru yang lulusan dari pendidikan sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja .........
Tuhan memperhatikan transaksi antara pemberi kerja dengan yang menerima pekerjaan tersebut. Kedua belah pihak berada di bawah pengawasan-Nya. Dia akan membawa semua yang terjadi di dunia dalam sidang pengadilan terakhir di tahta-Nya. Dia memberikan upah kepada setiap apa yang kita perbuat. Memerintah bersama Yesus menjadi raja-raja dan imam-imam dalam Kerajaan-Nya disediakan bagi umat-Nya yang percaya dengan memperhatikan pertanggungjawab saat memberi pekerjan dan atau menerima pekerjaan. (untuk tindak-tanduk pekerja tidak dibahas di dalam kesempatan tulisan kali ini, sebab si pemberi kerja dapat memecat bila kerjanya tidak sesuai dengan yang diharapkan sesuai prosedur yang berlaku)