-->

Notification

×

Sebab Tuhan adalah Roh; dan dimana ada Roh Allah, disitu ada kemerdekaan 2 Korintus 3:17

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bebas dari Narkoba

Minggu, 30 April 2017 | April 30, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-04-30T10:33:44Z
http://www.batok.co melaporkan kalau berdasarkan data BNN di tahun 2015, kenaikan persentase pengguna narkoba di Indonesia mencapai 40%. “Malahan ‎angka penggunaan narkoba menurut Kepala BNN justru meningkat signifikan dalam periode Juni hingga November 2015 sebesar 1,7 juta jiwa. Di bulan Juni 2015 angka pengguna sebesar 4.2 juta dan di bulan November 2015 sebesar 5,9 juta,” (Kami sudah periksa dan ternyata memang benar Kepala BNN, Budi Waseso, pernah mengumumkan kenaikan pengguna narkoba hingga jumlahnya mencapai 5,9 juta orang di tahun 2015.) Matius juga memaparkan soal 620.345 kg sabu, 235 kg ganja, dan 580.141 pil ekstasi yang disita BNN selama periode Juni-November 2015. Bahkan di tahun 2016 BNN masih menangkap para penyelundup kakap yang coba menyembunyikan narkoba bahkan di dalam kemasan coklat.

Data BNN tahun 2014 "Sekitar 50 orang meninggal setiap hari karena narkoba dan kerugian ekonomi maupun sosial mencapai Rp 63 triliun per tahun. di 2014 menyebutkan, 22 persen pengguna narkoba di Indonesia merupakan pelajar dan mahasiswa.
Sementara, jumlah penyalahgunaan narkotika pada anak yang mendapatkan layanan rehabilitasi pada 2015, tercatat anak usia di bawah 19 tahun berjumlah 348 orang dari total 5.127 orang yang direhabilitasi di tahun itu.
Sedangkan jumlah tersangka kasus narkotika berdasarkan kelompok umur pada 2015 yakni anak usia sekolah dan remaja di bawah 19 tahun berjumlah 2.186 atau 4,4 persen dari total tersangka.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap lewat sejumlah penelitian, maka pembinaan kaum remaja terhadap penyalahgunaan narkotika sepatutnya menjadi perhatian di kalangan lingkungan remaja gereja. Penyalahgunaan narkoba yang umumnya dilakukan remaja dan pemuda, maka fokus permasalahan sangat terkait dengan pembinaan remaja dan pemuda.

Landasan pertimbangan pelayanan pencegahan dan penanganan korban penyalahgunaan narkoba.

Landasan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
.

Hukum di Indonesia telah mengatur pengunaan narkotika dan psikotropika.
  • Undang-undang R.I. nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika 
  • UU R.I. Nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika.
  • UU R.I. Nomor 17 tahun 2002 tentang Badan Nasional Narkotika.
  • UU. R.I. Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013
Landasan Firman Tuhan, antara lain:
  1. Allah adalah dinantikan dan dirindukan oleh setiap makhluk termasuk manusia (Rm 8:19). Penyalahguna narkoba dan psikotropika mengalami ketergantungan dengan narkoba dan psikotropika dan berusaha mencarinya ( tidak sekedar menantikan dan menginginkan) bagaimanapun jalannya dan risikonya.
  2. 1 Korintus 6:19-20. Tubuh adalah bait Roh Allah sebagai alat memuliakan Allah. Narkoba dan obat psikotropika yang disalahgunakan menyebabkan ketergantungan pada zat tersebut yang memperngaruhi fisik dan psikis yang menghambat kesaksian dan pekerjaan Roh Kudus memuliakan Allah melalui tubuh orang yang percaya
Sifat dan dampak penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.
Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sentisis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan yang terlampir dalam undang-undang Nomor 22 tahun 1997.

Sedangkan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika adalah zat atau obat termuat dalam lampiran undang-undang nomor 5 tahun 1997 dan diperbaharui oleh PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 .

Dari batasan di atas sangat jelas bahwa narkoba/narkotika serta psikotropika menyebabkan ketergantungan dan perubahan perilaku bagi yang mengkonsumsinya sehingga pengunaannya harus sesuai petunjuk pihak yang bertanggungjawab, seperti dokter.

Dampak penyalahgunaan narkoba dan psikotropika menimbulkan permasalahan kesehatan seperti kerusakan otak, bersifat karsinogenik, dapat mengakibatkan skizofrenia, psikosis dan menimbulkan tindakan kejahatan dan meningkatkan beban / ongkos ekonomi keseluruhan secara signifikan. Generasi ke generasi harus berkelanjutan.

Pembinaan anak-anak dan atau remaja / pemuda terhadap dampak narkotika dan zat sejenis yang disertai pembinaan terhadap kebenaran Firman Tuhan harus dilakukan dengan tujuan antara lain:
  1. Kesadaran bahwa Allah sebagai realitas tertinggi dalam pengalaman manusia, yang menghasilkan hubungan pribadi dengan Tuhan melalui Yesus sehingga perubahan kesadaran dan hilangnya rasa takut adalah suatu pekerjaan Roh Allah yang dibangun dalam kebenaran Firman Tuhan yang menghasilkan pola hidup yang membawa kemuliaan bagi Allah.
  2. Pengembangan perilaku dan pergaulan yang serupa dengan Kristus secara progresif dan berkesinambungan.
  3. Keterlibatan yang entusiastik dan terampil dalam menyebarluaskan dampak narkoba dan psikotropika seiring dengan berita Injil Kerajaan.
  4. Memiliki kepedulian terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dalam kasih Kristus.
Daya tarik Narkoba dan psikotropika perubahan sensasi dan perasaan batin yang menarik ke luar dari perasaan yang dialami dalam kondisi riel.
Ketidakpuasan terhadap sesuatu yang cukup mendalam menimbulkan keinginan menikmati suasa lain yang lebih menyenangkan.
Dalam pendekatan psikologis menyatakan bahwa kecanduan adalah buah dari emosi yang tidak berfungsi selayaknya atau konflik, sehingga pecandu zat (narkotika atau psikotropika) memakai zat tersebut.
Pengunaan yang disalahgunakan dapat terjadi akibat sosialisasi dalam lingkungan sosial atau kebudayaan tertentu. Lingkungan sosial seperti anggota keluarga tertentu yang menyalahgunakan narkoba dan psikotropika adalah akibat dari permasalahan lingkungan sosial dan kebudayaan. Selain akibat sosial dapat juga disebabkan penyimpangan sosial.

Impian akan zat-zat yang mampu mengubah realitas telah berakar di dalam khayalan manusia.
Kesusasteraan Hindu berisi banyak referensi tentang cairan mistik yang disebut Soma, minuman para dewa.
Mitologi Yunani ada Ambrosia yang memiliki kekuatan yang sama. Zat-zat yang ditawarkan membawa kepada kenyataan yang berbeda.
Sejumlah orang beranggapan dalam agama Kristen juga ada yakni Manna. Manna, suatu zat yang seperti salju terasa seperti segala macam makanan yang dibayangkan akan tetapi pendapat ini tidak tepat sebab manna adalah bahan dasar makanan yang harus diolah dahulu agar dapat dimakan terasa nikmat.
Pengolahan Manna dibuat sesuai dengan keinginan sehingga pengolahan tidak monoton sehingga rasanya dapat berbeda sesuai olahan dan setelah Manna hilang.
Orang Israel gembira dengan makanan yang ditemukan di Kanaan sehingga jelas bahwa Manna tidak menyebabkan kecanduan seperti mitologi lain.
Ketergantungan kepada zat olahan manusia sesuatu yang dibenci Tuhan sebab kita harus sepenuhnya bergantung kepada Tuhan yang menciptakan kita. Jangan ada padamu ilah lain.

Dalam dunia biologis dan kedokteran tidak dapat dilepaskan dengan tiori fisiologis atau metabolisme yang tidak normal yang pada umumnya karena faktor etiologis atau keturunan. Fisiologis atau metabolisme yang tidak normal identik dengan penyakit yang harus disembuhkan dan memerlukan penanganan medis kedokteran.

Dengan indentifikasi permasalahan yang menyebabkan penyalahgunaan narkoba dan psikotropika maka pelayanan difokuskan kepada sumber permasalahan karena mencegah lebih baik dari pada mengobati. Sumber permasalahan yang menyebabkan penyalahgunaan bukanlah permasalah yang dapat diatasi sendirian. Peran serta seluruh komponen yang terkait sangat penting. Tidak ada satu komponen yang lebih superior. Permasalan harus juga dibawa ke hadirat Tuhan sebab Tuhan yang dapat dengan sempurna menuntaskan permasalahan.

Prinsip Pelayanan.


1. Keteladanan.


Keteladanan adalah unsur penting dalam proses mengajarkan,

“Jadilah pengikutku, sama seperti aku ini juga menjadi pengikut Kristus” (1 Kor11:1) 

dan “Dan apa yang telah kamu pelajari dan apa yang telah kamu terima, dan apa yang telah kamu dengar, dan apa yang kamu telah lihatpadaku, lakukan itu. Maka Allah sumber damai sejahtera akan menyertai kamu. ( Flp 4:9)

Aktivitas dalam usaha mencegah dan pengobati yang penyalahgunakan narkoba dan psikotropika yang paling mendasarkan adalah keteladan tidak mengunakan hal tersebut tetapi mengikuti keteladan Yesus Kristus. Berjalan sesuai dengan keteladan Yesus Kristus menghasilkan damai sejahtera Allah . Dengan damai sejahtera dari Allah maka dapat menghadapi kenyataan realitas dengan penuh ucapan syukur dan terhindar dari keinginan mengkhayal yang di luar realitas yang dihadapi.

2. Hubungan.


Membangun hubungan yang akrab dan penuh kasih. Melalui hubungan yang seperti ini, kebenaran akan mengalir. Dalam menjalin hubungan maka haruslah kita menjalin hubungan dengan Kristus terlebih dahulu sebab tanpa hal itu bukannya pencandu dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang berubah melainkan yang melayani dapat terseret.

Hubungan yang perlu kokoh terjalin agar proses keteladan-mengajar dapat efektif. Rasio antara pengajar dengan pelajar atau mentor dengan korban narkotika harus diperhatikan. Banyaknya peserta yang tidak diimbangi jumlah pengajar atau mentor bukanlah suatu yang dibanggakan. Hubungan yang akrab dan penuh kasih memerlukan pembatasan pelajar atau korban peredaran narkoba dan penyalahgunaan zat tersebut.

Program kerja.


Edukasi Narkoba.
Membantu menyadari peserta program mengenal tentang narkoba dan psikotropika ditinjau dari manfaat dan dampak konsumsi narkoba dan psikotropika sebagai landasan dasar dari strategi oprasional pelayan ini. Sangat positif bekerjasama dengan pihak yang spesialisasi dibidangnya, seperti: Badan Narkotika Nasional, dokter, kepolisian dalam melakukan pelayanan dalam program ini.
Mengenal dengan baik dampak penyalahgunaan narkoba penting dalam rangka suatu pencegahan secara kognitif. Dengan mengenal bahaya zat itu maka diharapkan adanya kesadaran secara moral. Kesadaran moral yang dibangun bukan berdasarkan hanya kepada model pendekatan agama saja dalam konsep “war on drung” dengan memberi label berdosa bila menyalahgunakan narkoba seperti yang diterapkan pada pemerintahan Presiden Nixon di Amerika Serikat melainkan kesadaran moral yang holistik termasuk hal-hal kesehatan, hukum, ekonomi dll. Program ini dapat dilakukan dengan mengundang dokter, polisi atau produksen obat psikotropika berizin memberikan pembinaan dalam acara khusus. Acara khusus dapat berupa kunjungan kerja ke industri farmasi resmi, undang dokter atau polisi atau Badan Narkotika di daerah dan melihat dan melayani korban penyalahgunaan dengan bimbing khusus mentor ke tempat rehabilitasi ketergantungan zat tersebut.

Keluarga
.
Pelayanan pencegahan dan pencegahan yang melibatkan lingkungan sosial dan kebudayaan. Akibat sosialisasi yang dilakukan lingkungan sekitar di keluarga dan masyarakat maka klien terjerumus. Pelayanan akibat budaya sehari-hari di keluarga maka proses pelayanan tidak dapat dilakukan hanya kaum remaja dan pemuda tetapi komisi lainnya. Tritmen untuk semua anggota keluarga harus dilakukan.
Pencegahan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat yang mendukung penyalahgunaan zat tersebut maka perlu pergumulan lebih serius dan altenatif untuk meninggalkan lingkungannya dengan belajar atau bekerja di luar kota dapat dipertimbangkan selain doa yang lebih bersungguh-sungguh. Kasih sayang dari lingkungan sangat membantu.

Relom Star menyatakan lima langkah bebas dari jerat narkoba. Langkah itu adalah:

  • Dukungan dari Keluarga
  • Tekad diri sendiri.
  • Melakukan tindakan nyata.
  • Memiliki komunitas baru.
  • Dekat pada Tuhan.
Dengan hikmat dan kuasa Allah yang menyertai kita, dengan kecerdikan dan ketulusan dalam karya Roh Allah dan Firman Allah.... mencegah dan atau bebas dari jerat dapat terwujud.
Dia berkarya. Karya-Nya memampukan memiliki kapasitas dalam hal :
  • Self Hardiness
  • Social Support.
  • Kedekatan pada Tuhan.
Dengan tekad untuk ke luar dari jerat narkoba dan pertolongan semua pihak maka Dia memberi jalan keluar bebas dari jerat.




Sumber://weruah.wordpress.com/2010/10/27/lepas-dari-narkoba/ Wed, 27 Oct 2010 14:05:32 +0000
×
Berita Terbaru Update