John R. Lucas dalam buku Democracy and Participation mengupas kesenjangan antara tiori dan praktek. Rakyat diberikan kesempatan mengunakan hak demokratis mereka untuk memilih dan juga dipilih. Hak memilih itu adalah bentuk partisipasi minimal. Tapi seusai pemilihan itu, 'demokrasi beralih menjadi otokrasi, dalam mana semua keputusan kecuali satu diambil alih sang otokrat, dan satu-satu keputusan yang diserahkan kepada rakyat ialah memilih otokrat sewaktu-waktu' yang dinamai 'otokrasi elektif' sebab 'kesempatan yang diberikan demokrasi kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hanyalah hingga taraf menertawakan saja'.
Carl J. Friedrich: Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.
Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik – (biasanya) dengan cara konstitusionil – untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
- Ide kedaulatan rakyat
- Negara berdasarkan atas hukum
- Bentuk Republik
- Pemerintahan berdasarkan konstitusi
- Pemerintahan yang bertanggung jawab
- Sistem Perwakilan
- Sistem pemerintahan presidensiil
- Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
- Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
- Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan
Hal ini mendorong keterbukaan gereja untuk keluar dari kemapanannya dan beralih menuju situasi konkret yang dialami manusia. Gereja mengakui otonomi negara dalam politik, tetapi gereja berdasarkan kepentingan martabat manusia memiliki kehendak untuk membentuk tatanan politik-yuridis yang adil. Sehingga keputusan politik untuk kebaikan umum.
Gereja dan Negara (dipimpin partai politik berkuasa) mempunyai tugas melayani panggilan manusia. Gereja memiliki hak mengeluarkan penilaian-penilaian moral bila hak-hak manusia dipertaruhkan. Kristus tidak mendelegasikan tugas gereja di bidang politik tetapi hal religius. Disisi religius terdapat suatu fungsi, peran untuk memprakarsai kegiatan-kegiatan demi kemanusiaan sesama manusia, khususnya yang tertindas dan melarat hingga manusia alami damai kesejahteraan, kebenaran dan keadilan.
Peran Gereja sebagai Garam dan Terang dalam hidup berdemokrasi yang nyata seharusnya memiliki efek terhadap sistem politik sekalipun mungkin tidak terlibat dalam kegiatan praktis berpolitik.
Doa dan pemberitaan Kabar Baik seharusnya memberikan ruang dalam tanggung jawab sosial kemasyarakatan yang dapat disaksikan.
Teks Alkitab di atas sangat jelas bahwa pemerintah memiliki tangan besi dalam menjalankan pemerintahannya di negara demokratis dengan seperangkat peraturan yang mengatur rakyatnya yang didukung oleh tentara, kepolisian juga polisi pamong praja terlebih lebih dalam pemerintahan otoriter dimana peraturan semata-mata ditangan pemerintahan yang absolut meskipun semuanya dilakukan atas nama kepentingan bangsa dan negara sesuai kebijakan politik yang dianut serta dijalankan oleh eksekutif dari partai politik yang berkuasa.
Politik yang memiliki sisi kekuasaan dan kepedulian sosial acapkali mengabaikan kepedulian sosial dan hanya cenderung kepada kekuasaan disaat itu Gereja yang mendapat perintah kasihilah sesama manusia seharusnya lebih memperhatikan kepedulian sosial saat terjadi ketimpangan dalam berpolitik yang demokratis.