Pemazmur menyatakan bahwa TUHAN membentuk manusia. Kelahiran manusia di bumi adalah pekerjaan ajaib dari TUHAN yang berharga bagi-Nya. Melalui Yeremia, Tuhan memberitahukan siapakah kita yang dilahirkan di bumi ini. [Yeremia 1:5 "Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi bangsa-bangsa].
Tuhan memiliki tujuan terhadap setiap makhluk ciptaan-Nya terlebih-lebih manusia. Bila mengamati Keluaran 21:22-25 memberikan hukuman yang sama kepada orang yang mengakibatkan kematian seorang bayi yang masih dalam kandungan dengan orang yang membunuh.
Hal ini dengan jelas mengindikasikan bahwa Allah memandang bayi dalam kandungan sebagai manusia sama seperti orang dewasa. Bagi orang Kristen aborsi bukan hanya sekedar soal hak perempuan untuk memilih. Aborsi juga berkenaan dengan hidup matinya manusia yang diciptakan dalam rupa Allah (Kejadian 1:26-27; 9:6).
Geisler mengajukan pertanyaan etis: dapatkah dibenarkan untuk mengakhiri kehidupan dalam kandungan melalui aborsi? Pertanyaan sekitar status janin terkait aborsi memunculkan 3 sikap dasar.
- Pertama, kelompok yang berpendapat bahwa janin adalah bagian dari tubuh manusia sehingga mereka menyetujui aborsi sesuai permintaan.
- Kedua, kelompok yang berpendapat bahwa janin itu berpotensi menjadi manusia sehingga mereka menyetujui aborsi dalam situasi tertentu.
- Ketiga, kelompok yang berpendapat bahwa janin itu benar-benar manusia sehingga mereka menolak sama sekali aborsi.
Di Indonesia permasalahan aborsi saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang NOMOR 36 TAHUN 2009 dalam sejumlah pasal. Antara lain:
Pasal 75
- (1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
- (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
- a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
- b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
- (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
- (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
- b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
- c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
- d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
- e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Sekalipun Undang Undang mengizinkan melakukan aborsi, namun undang undang juga mengizinkan agar sekalipun memiliki alasan yang dapat dibenarkan melakukan aborsi untuk mengambil tindakan tidak melakukan aborsi.
Melakukan aborsi sangat dipengaruhi oleh keyakinan terhadap proses kelahiran dan masa depan ibu dan anak yang akan dilahirkan. Keyakinan adalah bagian dari iman yang tertanam dalam kehidupan bakal ibu dan bakal anak yang akan melahirkan dan atau dilahirkan.
Setiap pasangan yang menghadapi situasi yang sangat sulit ini harus berdoa minta hikmat dari Tuhan (Yakobus 1:5) untuk apa yang Tuhan mau mereka buat. Mujizat Tuhan masih dapat terjadi. Mujizat dan rencana Tuhan acapkali bekerja melampaui akal budi, pengertian, pengetahuan manusia. Manusia yang dilahirkan menikmati kehidupan mendapatkan perhatian istimewa dari Tuhan. Dalam kelemahan disana kuasa Allah dengan sempurna dapat ditampilkan.
Dia mememiliki rencana yang indah bagi setiap manusia. Pilihan aborsi atau tidak sangat kental dengan keimanan orang tersebut terlebih dalam kondisi diizinkan oleh Undang-undang dan atau pendapat ahli sebelum lahirnya Undang-undang yang menyatakan bahwa, " Jelas janin/anak adalah anugerah Tuhan dan kita berkewajiban melindunginya dengan kasih. Kepentingan utama kita adalah memelihara dan mempertahankan kekudusan hidup sehingga tindakan aborsi semata-mata dapat dilakukan hanya untuk kasus di mana pilihannya menyelamatkan nyawa si ibu atau sibayi seperti kasus kanker rahim (aborsi terapeutik).
Sesuai dengan sikap pimpinan Majelis keagamaan Indonesia yang dengan tegas melarang aborsi dan mengajak semua umat beragama menjunjung tinggi nilai luhur perkawinan dan keluarga (Kusmaryanto, 179)".
Manusia lebih dari sekedar jasad. Allah memanggil setiap orang dengan namanya dan menyediakan kerajaanNya, Sorga yang kekal untuk didiami oleh manusia sebab manusia sangat dikasihi-Nya. Dia ingin manusia yang dilahirkan binasa dalam neraka yang kekal. Memilih tidak aborsi adalah subuah tindakan iman yang mengharapkan mujizat Tuhan, dan memerlukan kedewasaan rohani dan campur tangan Tuhan.
Hanya dengan iman.... manusia dapat menjangkau Tuhan untuk menyatakan mujizat dan berdiamlah dalam-Nya agar mengetahui kehendak Tuhan, visi dan misi Tuhan yang diberikan terhadap proses kehamilan yang dialami. Tuhan mampu melakukan segala sesuatu yang tidak mungkin dan menjadikan segala sesuatu menjadi indah pada waktunya.
Bila anda berdosa.... datanglah padaNya memohon pengampunan. Sekalipun dosa aborsi tidaklah lebih sulit diampuni dibanding dengan dosa-dosa lainnya. Melalui iman dalam Kristus, semua dosa apapun dapat diampuni (Yohanes 3:16; Roma 8:1; Kolose 1:14).
Perempuan yang telah melakukan aborsi, atau lai-laki yang mendorong aborsi, atau bahkan dokter yang melakukan aborsi, semuanya dapat diampuni melalui iman di dalam Yesus Kristus namun mengambil tindak aborsi mendatangkan resiko tersendiri dan memerlukan aneka pertimbangan yang bijaksana.
Tuhan kiranya menolong dalam mengambil keputusan sulit.... bertumbuhlah mulai saat ini dalam iman agar dapat menjawab permasalah dengan pertolongan kuasa dan kasih Allah yang dapat menyatakan mujizatNya. Hanya Mujizat dan kasih Allah menjawab segala permasalah yang dihadapi.