Kebijakan yang dibuat Daud dalam pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Bait Allah yang saat itu menjadi proyek raksasa dalam pemerintahan raja Daud sesuatu yang sangat berharga. Daud dalam membangun proyek pembangunan memerlukan lahan tanah yang perlu dibebaskan dan untuk itu Daud membeli dengan harga penuh.
Pembelian tanah untuk mendirikan tempat beribadah menjadi keputusan raja Daud mengigat hadirnya musibah tulah yang menimpa kerajaan akibat dosa. Sebelum transaksi penjualan tanah yang menghormati hak rakyatnya dengan seutuhnya, Daud antara lain pernah merebut istri Uria - seorang pahlawan Daud yang membela Daud dalam medan peperangan dengan cara menyerahkan Uria kepada musuh Daud melalui jalan perang yang direkayasa. Daud juga mengadakan sensus dengan tujuan yang jahat dimata Tuhan. Sensus yang dilakukan Daud bukan untuk kesejahteraan rakyat melainkan untuk kejayaan Daud sendiri.
Transaksi pembelian tanah dengan menghargai nilai jual secara riel dengan sumber dana yang benar di mata Tuhan membuat Daud berkenan di hadapan Tuhan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Bait Allah.
Apakah yang dapat dipelajari dari peristiwa ini? Pengadaan tanah untuk pembangunan selalu diperhadapkan kepada dua sisi yakni sisi kepentingan publik / umum dan hak-hak asasi manusia terhadap perolehan tanah miliknya.
Daud yang diperhadapkan dengan masalah mendesak mengadakan ibadah dilokasi tersebut memerlukan pengeluaran kas negara yang tidak sedikit namun Daud melakukan hal itu dengan menghargai hak-hak asasi warga negara dan memberikan harga yang memuaskan sehingga pemilik tanah tidak mengalami kerugian sedikitpun.
Tanah adalah suatu harta yang ada di muka bumi ini yang dalam sepanjang sejarah peradaban umat manusia tak henti-hentinya memberikan problema-problema rumit tetapi Daud dapat dengan lancar membebaskan tanah tanpa meninggalkan problema apapun dan dana yang dianggarkan dalam membeli tanah benar benar diterima utuh oleh pemilik tanah, yakni Ornan.
Sekalipun tanah Ornan dikuasai oleh raja Daud melalui sistem kerajaan yang ada namun tanah yang dikuasai itu tidaklah identik dengan dimiliki sebab untuk membangun Bait Allah tanah itu tidak cukup dikuasai namun harus dimiliki dan Daud melakukannya dengan menjunjung hak warga sekalipun warga mengakui kewenangan negara.
Kewenangan negara dalam sistem pertanahan di Indonesia:
- Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan atau pemeliharaannya ;
- Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu ;
- Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa, segala sesuatunya dengan tujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam masyarakat adil dan makmur.
Sebuah penafsiran menyatakan Ornan murah hati menawarkan kepadanya gratis, tidak hanya dalam kesopan-santunan kepada raja, tetapi karena dia sendiri melihat malaikat (ay. 20), yang begitu takut bahwa ia dan empat anaknya menyembunyikan diri, tak mampu menanggung kecerahan nya kemuliaan dan takut pedang terhunus. Di bawah kekhawatiran ia bersedia melakukan apa pun terhadap pembuatan penebusan. Mereka yang sepatutnya masuk akal dari teror Tuhan akan melakukan semua yang mereka bisa, di tempat mereka, untuk menjalani kegiatan agama, dan mendorong semua metode rekonsiliasi untuk berpaling dari murka Allah.
Allah bersaksi bahwa dirinya menerima penawaran Daud di atas mezbah ini; Dia menjawab dia dari surga oleh api, ay 26. Untuk menandakan bahwa kemarahan Allah adalah berpaling dari dia, api yang adil mungkin telah diikat pada orang berdosa diikat pada pengorbanan dan dikonsumsi itu; dan, setelah ini, lenyapnya bencana dengan ikuti pedang itu kembali ke sarungnya, lambang bahwa Kristus dijadikan dosa dan kutuk karena kita, dan Tuhan senang untuk memar kepadanya, bahwa melalui dia Allah mungkin untuk kita, bukan api yang menghanguskan, tetapi Bapa berdamai.
Dalam menentukan pengadaan Lahan tidak hanya berlandaskan teknis teknologis tapi juga harus mendampingkan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan (sosekling) secara sinergis. Terlepas dari wahyu Tuhan dalam menetapkan lahan tanah Ornan menjadi lokasi pembangunan proyek Bait Allah. Pengadaan tanah tidak hanya ikut menentukan kelancaran pembangunan infrastruktur dalam hal ini Bait Allah. Bahkan, pada keadaan tertentu sangat menentukan kelangsungan proses pembangunan itu sendiri.
Banyak hal yang harus dipertimbangkan dan diperhitungkan pada waktu proses awal gagasan pembangunan terkait dengan pertanahan. Pemerintahan Daud mendatangi Ornan adalah bentuk dari Community-based development. Dalam pendekatan tersebut, masyarakat pemilik dan pengguna/ pemakai tanah akan dibebaskan diajak terlibat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan dan diberikan harga yang sangat manusiawi.
Dengan memberi harga tanah yang sesuai dengan nilai pasar secara utuh maka Ornan tidak mengalami kesulitan dalam menata masa depan hidupnya. Membeli tanah sesuai nilai pasar yang riel dan disertai dengan Pendekatan Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP). Yaitu,penyiapan masyarakat pelaku terkait tanah yang menguasai baik fisik maupun kepemilikan. Ketika pembangunan dilaksanakan di atas tanahnya dan mereka yang menanggung akibatnya, dengan menjual tanahnya. Dengan begitu, masyarakat akan lebih mendapatkan info yang jelas mengenai keberadaan dan kelangsungan kehidupan pasca pembebasan tanahnya. Daud menberitahukan Ornan tentang proyek Bait Allah dengan jelas dan Ornan menjadi orang yang mengetahui rencana pembangunan yang paling dahulu dibandingkan warga sekitarnya dan atau penduduk Israel secara umum.
Daud adalah teladan dan sosok ideal dalam memberikan penilaian harga tanah yang akan dibangun oleh sebuah pemerintahan. Musyawarah dan pembayaran yang dilakukan oleh Daud sangat transparan dan bertanggungjawab serta tidak tercela dalam segala aspek. Pengambilan alihan tanah oleh Raja Daud adalah sosok ideal yang dinantikan seluruh warga negara di seluruh dunia saat ini terhadap pemerintahannya sehingga sangat berbanding terbalik dengan kebijakkan pencabutan hak tanah yang menjadikan pembebasan tanah oleh Raja Daud sangat demokratis sekalipun dalam sistem kerajaan absolut.