Belanja online atau ritel online adalah suatu bentuk perdagangan elektronik yang memungkinkan konsumen untuk langsung membeli barang atau jasa dari penjual melalui Internet menggunakan browser web. Nama alternatif adalah: e-shop, e-store, internet shop, web-shop, web-store, toko store, dan virtual store. Istilah lain belanja online adalah Belanja Daring.
Belanja daring adalah kegiatan pembelian barang dan jasa melalui media Internet. Melalui belanja lewat Internet seorang pembeli bisa melihat terlebih dahulu barang dan jasa yang hendak ia belanjakan melalui blog, web, media sosial yang dipromosikan oleh penjual.
Kegiatan belanja daring ini merupakan bentuk komunikasi baru yang tidak memerlukan komunikasi tatap muka secara langsung, melainkan dapat dilakukan secara terpisah dari dan ke seluruh dunia melalui media notebook, komputer, ataupun handphone yang tersambung dengan layanan akses Internet yang semula dilakukan di Inggris pada tahun 1979 oleh Michael Aldrich dari Redifon Computers. Ia menyambungkan televisi berwarna dengan komputer yang mampu memproses transaksi secara realtime melalui sarana kabel telepon. Sejak tahun 1980, ia menjual sistem belanja daring yang ia temukan di berbagai penjuru Inggris.
Belanja daring/online dapat dilakukan dengan cara melakukan window shopping online pada blog,web,media sosial yang dituju. Kemudian, pembeli dapat mengeklik barang yang diinginkan. Setelah itu pembeli kemudian dibawa kepada jendela yang menampilkan tata cara pembayaran yang disepakati dan kemudian setelah nominal uang ditransfer, maka penjual akan mengirim barang melalui jasa pos.
Dewasa ini, tata cara belanja online dapat dilakukan semakin mudah. Ketika pembeli tertarik dengan barang yang dituju, ia cukup melakukan panggilan telepon dengan sang penjual ataupun mengetikkan SMS / WA sesuai aturan. Setelah pesan diterima, pembeli biasanya diharuskan mentransfer sejumlah uang ke rekening penjual dan barang yang dibeli pun akan dikirim baik melalui kurir (jika wilayah pengiriman masih cukup dekat) ataupun melalui jasa pos.
Pembayaran dapat dilakukan baik menggunakan:
- Transfer bank
- Billing to mobile phones and landlines / Penagihan ke ponsel dan sambungan telepon rumah
- Cash on delivery (C.O.D.) / Pembayaran saat barang diantar
- Cheque/ Check
- Debit card / Kartu debit
- Direct debit in some countries / Debet rekening
- Electronic money of various types / Uang elektonik ( Visa card, master card, Paypal, Okpal.......)
- Gift cards
- Postal money order / wesel pos
- Wire transfer/delivery on payment
- Invoice, (populer di Switzerland)
- Pembeli tidak perlu mengunjungi tempat penjualan baik itu toko, butik, mall, dan lain sebagainya. Pembeli cukup klik ke web yang dituju dan memilih barang yang dikehendaki
- Pemilihan barang bisa dilakukan dari rumah atau kantor sehingga pembelian bisa dilakukan berjam-jam tanpa harus keluar rumah
- Penjual dapat menekan ongkos pembukaan toko karena melalui belanja online, penjual cukup memasarkan produknya melalui Internet
- Pemasaran produk bisa mencapai seluruh dunia dengan biaya yang murah
- Kualitas barang yang diinginkan kadang-kadang berbeda kualitasnya dengan yang tercantum di website.
- Rentan aksi penipuan dimana banyak kasus ketika pembeli telah mengirim sejumlah uang yang disepakati, barang yang dibeli tidak dikirim Rentan rusak atau pecah karena media pengiriman adalah pos
- Rentan aksi pemboboloan rekening karena pembayaran dilakukan melalui Internet.
- Marak aksi spamming karena setelah pembeli melakukan registrasi, penjual cenderung selalu mengirimkan katalog online melalui email pembeli dan hal ini cukup mengganggu privasi masing-masing pembeli dan penjual.
- 46,67 persen mengeluhkan lamanya pengiriman barang.
- 15,61 persen, Lamanya konfirmasi pembayaran. salah kirim barang sebanyak
- 9,76 persen, Salah kirim barang,
- 7,32 % baraf sulit dilacak.
- 6,34 % barang tidak terkirim.
- 5,36 % barang ruak / cacat / tidak sesuai dengan foto.
- 2,38 % dan lainnya.
- 30,36 % soal informasi promosi atau diskon.
- 22,22 % jaminan kualitas barang ,
- 14,48 % CS responsif ,
- 10,91 % kecepatan pengiriman,
- 9,31 % kecepatan & kemudahan akses situs,
- 6,94 % pilihan metode pembayaran,
- 4,76 % kelengkapan informasi barang
- 1,19 % dan lainnya.
- (a) Kehilangan segi keuangan secara langsung karena kecurangan;
- (b) Pencurian informasi rahasia yang berharga;
- (c) Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan;
- (d) Penggunaan akses ke sumber oleh pihak lain yang tidak berhak