Kehidupan bangsa Israel tidak dapat dilepaskan dari pajak. Sejak bangsa Israel keluar dari Mesir, sistem perpajakan sudah dikenal oleh bangsa itu. [ 1 Tawarikh 24:9 lalu menyuruh mengumumkan di Yehuda dan di Yerusalem, bahwa orang harus membawa bagi TUHAN pajak yang dikenakan Musa, hamba Allah itu, kepada orang Israel di padang gurun.]
Dalam kehidupan yang tidak dapat dilepaskan dari perpajakan, ada nasehat penting bagi pemungut pajak / fiskus, bahwa pajak yang dibebankan tidaklah boleh melampaui atauran yang telah dibuat. Pemungut pajak yang berlebihan melanggar keadilan dan meruntuhkan pemerintahan. Beberapa defini perpajakan modern antara lain :
- Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
- Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak. Saat Musa memimpin Israel, masalah bayar pajak bukan beban bagi warga yang dipimpin Musa. Ini sebenarnya menunjukkan mental, karakter dari penarik sampai pengalokasian dana serta segala sesuatu yang dikumpulkan dirasakan oleh semua pihak demikian juga terjadi pada zaman raja Yoas. [2 Taw 24:10 Maka bersukacitalah semua pemimpin dan seluruh rakyat; mereka datang membawa pajaknya dan memasukkannya ke dalam peti itu sampai penuh.] Tidak selamanya masalah pajak sesuatu beban yang tidak memberatkan dan sangat sedikit kisah pemerintahan di Israel yang sukses dalam urusan perpajakan. Kebanyakan pemerintahan sesuai catatan Alkitab menarik pajak yang memberatkan warganya dan melanggar prinsip keadilan. Contohnya antara lain :
- Nehemia 5:4 Juga ada yang berteriak: "Kami harus meminjam uang untuk membayar pajak yang dikenakan raja atas ladang dan kebun anggur kami.
- Daniel 11:20 Menggantikan dia akan muncul seorang yang menyuruh seorang pemungut pajak menjalani bagian yang terindah dari kerajaan itu, tetapi beberapa hari kemudian ia akan dibinasakan, bukan oleh kemarahan atau oleh peperangan.
- Amos 5:11 Sebab itu, karena kamu menginjak-injak orang yang lemah dan mengambil pajak gandum dari padanya, -- sekalipun kamu telah mendirikan rumah-rumah dari batu pahat, kamu tidak akan mendiaminya; sekalipun kamu telah membuat kebun anggur yang indah, kamu tidak akan minum anggurnya.
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. ketetapan hukum.
- Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung.
- Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
- Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif)
- Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak. - Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. - Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien. - Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Dalam perkembangan, pemungut pajak di cap sebagai orang berdosa, terlebih lebih anggapan ini berkembang saat Israel berada di bawah pemerintahan Romawi. Stigma orang berdosa karena banyak pelanggar dari menarik pajak. Aturan penarikan pajak antara lain: - Pemungutan pajak harus adil
- Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
- Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
- Pemungutan pajak harus efesien
- Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Dalam situasi tertentu ada kalanya dilakukan prmbebasan pajak dari pemerintah yang berwenang menarik pajak. Seperti dalam Kitab I Samuel 17:25 Berkatalah orang-orang Israel itu: "Sudahkah kamu lihat orang yang maju itu? Sesungguhnya ia maju untuk mencemoohkan orang Israel! Orang yang mengalahkan dia akan dianugerahi raja kekayaan yang besar, raja akan memberikan anaknya yang perempuan kepadanya dan kaum keluarganya akan dibebaskannya dari pajak di Israel." Pembebasan pajak adalah wewenang dari pejabat yang memiliki otoritas bidang fiskal dan moneter dalam suatu pemerintahan berdasarkan pertimbangan dan kebijaksanaan tertentu yang dipandang positif. Alkitab mengajarkan untuk bayar pajak, namun penarikan pajak yang melampaui etika perpajakan meruntuhkan pemerintahan dan mendatang penghukuman Tuhan.