Berkowitz membedakan aliran stimulasi permintaan menjadi Push Strategy dan Pull Strategy. Kebijakan memilih Push Strategy atau Pull Strategy dipengaruhi oleh misi pemasangan media luar ruang. Pemilihan Push Strategy harus lebih memperhatikan faktor mutualisme dengan perantara atau kalau tidak akan mengubah pengiklanan menjadi publisitas sepihak terlebih-lebih bila memilih vertical coorperative advertising.
Strategi pemasaran lazimnya memperhatikan faktor retailing. Meyer mengklasifikasikan sejumlah kriteria, diantaranya berdasarkan tipe kepemilikan yang dikelompokkan menjadi :
- independent retail firm,
- franchising,
- corporate chain.
Tipe independent retail firm memiliki kelemahan di bandingkan dengan yang lain sehingga perannya dapat dikatakan tidak ada dalam pemgambilan keputusan beriklan, terlebih bila vertical cooperative advertising. Bila berdasarkan barang yang dijual dibedakan menjadi: Service retailing, product retailing dan non-store retailing. Pemilihan vertical coorperative advertising secara tidak langsung memutuskan terjun dalam trade promotion sehingga aneh bila barang ada disekitar tipe kepemilikan terutama jenis product retailing yang sepatutnya menimbulkan aktivitas penyelidikan dst. Bila tidak sanggup melakukan monitor situasi lapangan karena mengambil keputusan push strategy maka masih ada pilihan, fokus dan adakan penekanan di pull strategy demi kenyamanan bersama dalam rangkaian aliran stimulasi permintaan.
Rasul Paulus dalam 1 Kor 10:24 menasehatkan : "Jangan seorang pun yang mencari keuntungannya sendiri tetapi hendaklah tiap-tiap orang mencari keuntungan orang lain. Paulus menyadari pentingnya mutualisme termasuk dalam kegiatan mencari untung seperti sektor perdagangan atau pemasaran. Penulis Amsal, Raja Salomo menulis nasehat penting. Nasehat tersebut diantaranya :
- Amsal 22:16 ;"Orang yang menindas orang lemah untuk menguntungkan diri atau memberi hadiah kepada orang kaya, hanya merugikan diri saja."
- Amsal 1:19 ;"Demikianlah pengalaman setiap orang yang loba akan keuntungan gelap, yang mengambil nyawa orang yang mempunyai."
- Iklan harus jujur, bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
- Iklan tidak boleh menyinggung perasaan dan atau merendahkan martabat.
- Iklan harus dijiwai oleh persaingan yang sehat.