Sebab Tuhan adalah Roh; dan dimana ada Roh Allah, disitu ada kemerdekaan 2 Korintus 3:17

Jumat, 21 Juli 2023

Ledakan Data Biometrik Di Akhir Zaman

Biometrik adalah teknologi yang menggunakan data biologis atau karakteristik fisik unik individu untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas seseorang. Teknologi biometrik digunakan untuk mengenali orang berdasarkan ciri-ciri unik mereka. Biometrik dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu berdasarkan fisiologis dan perilaku. Berdasaarkan fisiologis dibedakan menjadi berdasarkan bentuk fisik (morfologis) dan biologis. Selengkapnya adalah:
  1. Biometrik Berdasarkan Fisiologis:
    • Biometrik secara bentuk fisik (morfologis) misalnya adalah: "Identifikasi dari sidik jari, Bentuk tangan, Bentuk jari, Pola pembuluh darah, Mata (iris dan retina), Bentuk bentuk wajah Anda."
    • Biometrik secara biologis, misalnya adalah: "DNA, Darah, Air liur, Urine.
  2. Biometrik Berdasarkan Perilaku, misalnya: "Lewat suara, cara Anda menulis, bentuk tanda tangan Anda, cara Anda mengetik, hingga suara langkah Anda."
Data biometrik yang lazimnya disimpan adalah berdasarkan fisiologis sebab berdasarkan perilaku kurang akurat. Di Indonesia yang banyak dipakai adalah biometrik berdasarkan sidik jari, mata, dan DNA.

Sistem biometrik juga memiliki kekurangannya seperti: "Kesalahan identifikasi atau verifikasi bila sistem tidak sempurna, Biometrik yang dapat berubah, Masalah Privasi dan keamanan data, Ketergantungan terhadap teknologi, Biometrik duplikat, Keterbatasan identifikasi jika populasi khusus, Sifat biometrik yang sulit dibatalkan, dan bila biometrik sudah terekam."

Dengan adanya undang undang omnibus law kesehatan maka proses digitalisasi biometrik secara masif, terstruktur dan legal akan alami ledakan secara progresif karena pengunaan teknologi digital untuk mengumpulkan, menyimpan, dan memproses data biometrik dari jumlah besar individu dengan cara yang teratur dan terorganisir adalah amanat dari undang-undang kesehatan.

Dalam pasal 1 ayat 21 berbunyi: "Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pengumpulan data, pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pelayanan Kesehatan serta mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan."
Pasal 1 ayat 22 berbunyi: "Telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan kesehatan yang bersifat nonklinis, termasuk pendidikan penyedia dan pasien, layanan informasi kesehatan, dan layanan mandiri melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital."
Pasal 1 ayat 23 berbunyi: "Telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi layanan kesehatan yang bersifat klinis termasuk asuhan medis/klinis dan / atau layanan konsultasi kesehatan melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital."
Dengan keluarnya undang-undang maka digitalisasi biometrik terutama secara biologis yang menimbulkan tantangan etika dan legal secara sistematis akan lenyap karena hampir tidak ada privasi dan hak asasi individu. Bila data digitalisasi biometrik berjalan dan kemudian dapat diretas maka dampaknya akan lebih parah daripada kebocoran data (seperti KTP, BPJS, atau Bank BSI) yang bicarakan saat ini.

Contoh dari menyalahgunaan data biometrik dalam pelayanan kesehatan adalah:
  • Identitas Palsu dalam Pelayanan Medis: Penyalahgunaan data biometrik dapat menyebabkan identitas palsu digunakan untuk mendapatkan pelayanan medis yang seharusnya tidak diberikan kepada individu tersebut.
  • Akses Tanpa Izin ke Rekam Medis: Pihak yang tidak berwenang dapat mencuri atau menggunakan data biometrik untuk mengakses rekam medis pasien tanpa izin. Hal ini bisa digunakan untuk tujuan yang merugikan pasien atau bahkan penipuan medis.
  • Penipuan Asuransi Kesehatan: Data biometrik yang dicuri atau dipalsukan dapat digunakan untuk mengajukan klaim palsu ke perusahaan asuransi kesehatan atau lembaga keuangan terkait kesehatan.
  • Penjualan Data Biometrik: Data biometrik yang dicuri atau diperoleh dengan cara ilegal dapat dijual atau diperjualbelikan di pasar gelap untuk tujuan yang tidak etis atau ilegal.
  • Diskriminasi dalam Layanan Kesehatan: Jika data biometrik digunakan untuk mengidentifikasi atau membedakan pasien berdasarkan ras, etnis, atau kelompok sosial tertentu, ini bisa menyebabkan diskriminasi dalam pemberian layanan kesehatan.
  • Pelanggaran Privasi: Penyalahgunaan data biometrik dapat menyebabkan pelanggaran privasi dan keamanan data pribadi pasien yang sangat sensitif.
  • Penelusuran atau Pengawasan Tanpa Persetujuan: Penggunaan data biometrik untuk melacak atau memantau individu tanpa persetujuan atau izin yang tepat bisa menjadi pelanggaran privasi dan hak asasi manusia.
Alasan yang lazim disampaikan untuk membenarkan pengumpulan data biometrik adalah seperti:
  • Keamanan Fisik: Penggunaan data biometrik dalam keamanan fisik memungkinkan akses terbatas ke area tertentu atau perangkat yang hanya diperbolehkan bagi orang-orang yang memiliki otorisasi.
  • Keamanan Informasi: Dalam lingkup keamanan informasi, data biometrik dapat digunakan sebagai metode autentikasi pengguna untuk mengakses perangkat atau sistem, termasuk komputer, smartphone, atau akun online.
  • Pengendalian Kehadiran dan Absensi: Di lingkungan bisnis atau institusi, data biometrik seperti sidik jari atau wajah digunakan untuk mengelola kehadiran karyawan atau siswa lebih keakuratan
  • Identifikasi Kriminal: Dalam bidang hukum dan kepolisian, data biometrik dapat membantu mengidentifikasi pelaku kejahatan berdasarkan rekaman sidik jari, gambar wajah, atau pola iris mata yang tercatat dalam database.
  • Pelayanan Kesehatan: Data biometrik digunakan dalam pelayanan kesehatan untuk mengidentifikasi pasien secara akurat dan memastikan pelayanan medis yang tepat diberikan.
  • Pencocokan dan Penggabungan Data: Dalam beberapa kasus, data biometrik digunakan untuk pencocokan dan penggabungan data dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi orang yang sama dalam basis data yang berbeda.
  • Pengamanan Perangkat Pintar: Dalam perangkat pintar (smartphones, tablet, komputer), data biometrik seperti pemindai sidik jari atau pemindai wajah digunakan sebagai metode keamanan tambahan untuk membuka kunci perangkat dan aplikasi.
Dalam layanan kesehatan maka data biometrik yang dikumpulkan menjadi sangat akurat sebab di luar kesehatan data hanya berbentuk fisik dan perilaku saja tetapi dalam kesehatan menjadi lengkap karena disertai dalam bentuk biologis apalagi jika hal ini dilakukan atas dasar undang undang sehingga bersifat wajib.

Data biometrik sangat rawan disalahgunakan, contohnya:
  • Identitas Palsu: Penyalahgunaan data biometrik dapat mencakup pembuatan identitas palsu dengan menggunakan informasi biometrik orang lain.
  • Pencurian Identitas: Data biometrik yang dicuri atau diretas dapat digunakan untuk mencuri identitas seseorang.
  • Pencocokan Silang: Penyalahgunaan juga dapat terjadi ketika data biometrik individu digunakan tanpa persetujuannya untuk mencocokkan dengan data biometrik dari sumber data lain.
  • Pemantauan Massal yang Tidak Sah: Penggunaan teknologi biometrik untuk pemantauan massal tanpa persetujuan atau pengawasan yang tepat dapat mengancam privasi warga negara dan melanggar hak asasi manusia.
  • Penjualan Data Biometrik: Data biometrik yang dikumpulkan oleh lembaga atau perusahaan tertentu dapat disalahgunakan dengan menjualnya kepada pihak ketiga tanpa izin pemilik data.
  • Kekurangan Keamanan Sistem: Sistem yang mengelola data biometrik harus memiliki langkah-langkah keamanan yang kuat untuk melindungi data dari akses yang tidak sah atau peretasan.
  • Diskriminasi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Penyalahgunaan data biometrik dapat menyebabkan diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia, terutama jika digunakan untuk mengidentifikasi atau memantau kelompok tertentu secara tidak adil atau tanpa izin.
Ledakan data biometrik menghasilkan big data yang tumbuh dengan cepat dan sangat kompleks sehingga perlu super komputer atau komputer kuantum (apakah sudah punya atau kerjasama / menyewa?) Big data yang baik harus memiliki catatan medis setiap individu yang perangkat hukumnya telah dibuat melalui undang-undang kesehatan 2023. Dalam big data maka semua data tentang berbagai aspek kehidupan yang beragam tercatat sehingga jika dapat menganalisis data akan mendapatkan berbagai keuntungan dan mengubah kehidupan dalam banyak hal.

Negara Cina adalah contoh yang sibuk mengumpulkan data biometrik dan memiliki kemampuan mengelola big data sehingga diterapkan sistem kredit sosial dalam mengatur negaranya. Sistem kredit sosial adalah bentuk pemantauan massal yang dilegalkan karena kekuasaan sehingga privasi dan kebebasan individu hilang selaras dengan bertambahnya pengawasan lewat pemantauan massal. Nyaris seluruh dunia memperhatikan sistem kredit sosial yang diterapkan oleh China. Apakah Indonesia tertarik sehingga bergerak ke arah yang sama ataukah trend dari globalisasi atau konsep yang dicanangkan elit global?

Berdasarkan data biometrik dan nilai / angka dari sistem kredit sosial yang rendah maka di China akan alami pembatasan atau diskriminasi secara legal dari pemerintah karena ada undang-undang yang mengatur. Bila tidak ada undang undang yang sah bentuk diskriminasi karena data biometrik juga dapat terjadi, misalnya:
  • Diskriminasi Rasial atau Etnis: Penggunaan teknologi biometrik, seperti pengenalan wajah, dapat memiliki tingkat akurasi yang lebih rendah untuk mengidentifikasi orang-orang dari ras atau kelompok etnis tertentu. Jika sistem biometrik tidak dirancang dengan baik atau dilatih dengan data yang mencakup representasi yang merata dari berbagai kelompok rasial atau etnis, ini dapat menyebabkan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok tersebut.
  • Diskriminasi Berbasis Gender: Beberapa teknologi biometrik mungkin memiliki kinerja yang lebih baik dalam mengenali fitur wajah atau suara pada satu gender dibandingkan dengan yang lain. Ini dapat menyebabkan kesenjangan dalam identifikasi atau verifikasi antara laki-laki dan perempuan.
  • Diskriminasi Berbasis Usia: Penggunaan data biometrik untuk tujuan tertentu, seperti pengawasan atau identifikasi kriminal, dapat menyebabkan diskriminasi terhadap kelompok usia tertentu. Misalnya, sistem pengenalan wajah yang dikalibrasi untuk populasi muda mungkin tidak seakurat ketika diterapkan pada populasi lansia.
  • Diskriminasi Berbasis Disabilitas: Beberapa teknologi biometrik mungkin tidak sesuai atau tidak dapat diakses oleh individu dengan disabilitas tertentu, seperti gangguan penglihatan atau pendengaran. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi mereka yang tidak dapat menggunakan teknologi tersebut.
  • Diskriminasi Berbasis Sosioekonomi: Penerapan teknologi biometrik dalam beberapa konteks, seperti akses ke layanan kesehatan atau keamanan, dapat menyebabkan diskriminasi terhadap kelompok sosioekonomi yang rentan atau kurang mampu untuk mengakses teknologi tersebut.
  • Diskriminasi Berbasis Lokasi: Penggunaan teknologi biometrik untuk pemantauan massal atau keamanan di wilayah tertentu dapat menyebabkan diskriminasi terhadap penduduk yang tinggal di daerah tersebut.
  • Diskriminasi Berbasis Kebangsaan atau Keanggotaan Agama: Sistem biometrik yang digunakan untuk identifikasi atau verifikasi dapat menyebabkan diskriminasi terhadap orang-orang berdasarkan kewarganegaraan atau keanggotaan agama mereka.
Dari sudut pemahaman Alkitab terhadap biometrik tergantung interpretasi individu atau denominasi sebab biometrik tidak secara langsung tertulis dalam Alkitab. Kalangan rohaniawan dari Kristen banyak lebih menyoroti masalah etika meskipun ada yang masuk ranah tafsir Alkitab.
A. Kecenderungan dalam perspektif etika dan moral diantaranya:
  • Privasi dan Pengawasan: Penggunaan biometrik dalam pemantauan atau pengumpulan data dapat menjadi perhatian dari sudut pandang privasi dan pengawasan yang tidak sah. Beberapa orang mungkin percaya bahwa privasi individu harus dihormati dan dijaga, dan penggunaan biometrik dalam pengawasan massal atau pelacakan dapat melanggar hak privasi individu.
  • Penggunaan Data Biometrik yang Tidak Etis: Ada kekhawatiran tentang bagaimana data biometrik dikumpulkan, disimpan, dan digunakan. Potensi penyalahgunaan data biometrik, termasuk risiko kebocoran atau penggunaan tidak sah, dapat menjadi masalah etika dan moral.
B. Ranah tafsir Alkitab mengaitkan biometrik dengan tanda tanda akhir zaman dengan merujuk pada Kitab Wahyu. Dalam Wahyu 13:16-17, dikatakan: "Dan ia membuat agar semua orang, kecil dan besar, kaya dan miskin, merdeka dan budak, diberi tanda pada tangan kanannya atau pada dahinya, dan tidak seorang pun yang dapat membeli atau menjual selain dari pada mereka yang memiliki tanda itu, yaitu nama binatang itu atau bilangan namanya." Teks dalam Kitab Wahyu adalah memberlakukan model seperti sistem kredit sosial di China dimana karena data biometrik maka diputuskan sejumlah orang tertentu tidak dapat menjual atau membeli sesuatu, keputusan dibuat berdasarkan analisa yang dihasilkan oleh pengolahan big data.

Ledakan data biometrik di akhir zaman tidak terbendung yang ditandai dengan dibangunnya perangkat lunak dan perangkat keras. Dibangunnya komputer super atau komputer kuantum menunjukkan data yang dimiliki sudah sangat luar biasa banyaknya seiring dengan adanya landasan hukum demi "layanan kesehatan" tetapi akan disalahgunakan, termasuk oleh anti Kristus yang akan muncul.

Bersedialah menyambut era baru dengan memohon anugerahNya agar tetap menjadi umat-Nya sebab tetap teguh, tidak terseret ekor naga. Maranatha.



Tulisan lainnya:
Menuju Sistem Keuangan 666
Life Engineering Sebuah Tantangan
Nasihat Salomo Untuk Budaya Instan
Kuasai Diri Jadi Tenang Kesudahan Dekat
Pengendalian Sosial Dalam Praktik Globalisasi
Rekayasa perilaku Dan Teknologi



Share this

Random Posts

Kontak

Pesan untuk admin dapat melalui: Kirim Email

Label Mobile

biblika (83) budaya (47) dasar iman (96) Dogmatika (75) Hermeneutika (75) karakter (42) konseling (81) Lainnya (91) manajemen (66) pendidikan (58) peristiwa (69) Resensi buku (9) Sains (53) Sistimatika (71) sospol (64) spritualitas (91) tokoh alkitab (44) Video (9)