Sebab Tuhan adalah Roh; dan dimana ada Roh Allah, disitu ada kemerdekaan 2 Korintus 3:17

Sabtu, 26 Juli 2025

Inses Dalam Alkitab

Karena Yohanes pernah menegor Herodes :”Tidak halal engkau mengambil isteri saudaramu!” Markus 6:18

Ayat di atas menceritakan tentang peristiwa Yohanes Pembaptis dengan peristiwa yang melibatkan Herodes Antipas, Yohanes Pembaptis, dan Salome. Yohanes Pembaptis dihukum mati oleh Herodes Antipas karena keberaniannya dalam mengkritik kejahatan dan kezaliman, termasuk kezaliman yang dilakukan oleh Herodes Antipas. Kejahatan Herodes Antipas adalah melakukan pernikahan ini sebagai tidak sah menurut hukum Taurat. Herodes Antipas dengan Herodias, yang dianggap sebagai inses menurut hukum Taurat. Ia mengatakan bahwa pernikahan ini tidak sah dan merupakan dosa besar. Kritik ini menyebabkan Herodes Antipas marah dan menangkap Yohanes Pembaptis dan menahannya di penjara. Namun, ia tidak langsung membunuh Yohanes karena takut terhadap rakyat yang menghormati Yohanes. Akhirnya, Yohanes Pembaptis dibunuh karena permintaan Herodias melalui putrinya, Salome, yang meminta kepala Yohanes Pembaptis sebagai hadiah setelah ia menari di hadapan Herodes.

Hukum Taurat yang diduga menjadi dasar Yohanes Pembaptis melakukan teguran terhadap Herodes Antipas adalah Imamat 18:6 yang tertulis "Siapapun di antaramu janganlah menghampiri seorang kerabatnya yang terdekat untuk menyingkapkan auratnya; Akulah TUHAN". Imamat 18:6 adalah bagian dari kumpulan peraturan yang ditujukan untuk menjaga kekudusan dan moralitas dalam masyarakat Israel. Hidup dalam kekudusan di hadapan TUHAN memasukkan hal-hal berupa "Larangan Hubungan Seksual dengan Kerabat Dekat" seperti hubungan dengan ibu, saudara perempuan, dan kerabat lainnya yang dianggap sebagai sanak saudara sebagai bagian dari upaya untuk menjaga nilai-nilai keagamaan dan moral yang tinggi. Taurat Musa melarang hubungan inses.

Sejumlah kategori hubungan inses diantaranya:
- Parental Incest: Hubungan antara orang tua dengan anak.
- Sibling Incest: Hubungan antara saudara kandung.
- Family Incest: Hubungan antara kerabat dekat, seperti paman dengan keponakan, bibi dengan keponakan, atau sepupu.
- Step-Parent Incest: Hubungan antara ayah tiri atau ibu tiri dengan anak tiri.
- Adoptive Incest: Hubungan antara orang tua angkat dengan anak angkat.

Inses / Incest yang disebut juga hubungan sedarah, hubungan sumbang atau perkawinan sedarah adalah hubungan saling mencintai yang bersifat seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga (kekerabatan) yang dekat. Kamus New Collins (New Collins Dictionary) menyebut Incest adalah "Hubungan seksual antara 2 orang yang mempunyai hubungan yang sangat dekat." Kamus Oxford menambahkan kalimat - "Untuk menikah." Teks di atas adalah bagian dari hukum Taurat yang mengatur segala bentuk inses yang sebelumnya tidak diatur dalam sistem hukum yang dikenal oleh manusia. Musa menulis hukum Taurat tentang inses dapat ditemui dalam Imamat 18:6-17; 20:11-12,14,17,20-21; Ulangan 22:30; 27:20-23.

Hadirnya peraturan Taurat Musa tentang inses bertujuan untuk menjaga kesehatan, keharmonisan keluarga, dan stabilitas masyarakat. Larangan ini juga bertujuan untuk mencegah kelainan genetik pada keturunan dan menjaga kekuatan bangsa Yahudi. Beberapa ketentuan hukum Taurat Musa mengenai inses adalah sebagai berikut:
- Larangan Pernikahan dan hubungan seksual dengan kerabat dekat, termasuk orang tua, anak, saudara kandung, dan kerabat lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah kelainan genetik pada keturunan.
- Larangan Pernikahan dengan Saudara Tirian: Meskipun Abraham menikah dengan saudara tirinya, hal ini terjadi sebelum hukum Taurat Musa ditetapkan. Setelah hukum Taurat Musa ditetapkan, perkawinan dengan saudara tirian juga dilarang.

Tujuan dari Larangan Inses dalam Taurat Musa:
- Menghindari Kelainan Genetik: Seiring waktu, genetik manusia mengalami penurunan kualitas, sehingga perkawinan antara kerabat dekat dapat meningkatkan risiko kelainan genetik pada keturunan.
- Mempertahankan Kekuatan dan Kesehatan Bangsa Yahudi: Hukum ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan kekuatan bangsa Yahudi, sesuai dengan tujuan-tujuan Allah.
- Melindungi Struktur Keluarga dan Masyarakat: Hukum ini juga bertujuan untuk melindungi individu, struktur keluarga, dan masyarakat secara luas dari kerusakan psikologis yang dapat disebabkan oleh hubungan inses.

Praktik inses sesuatu yang lazim terjadi pada masa awal kehidupan manusia di bumi. Alkitab mencatat bahwa kain menikahi saudara perempuannya (kejadian 5:4), Abraham menikahi saudara tirinya Sarah hingga ayah Musa yaitu Amram menikah dengan seorang bibi mudanya, yaitu saudara perempuan ayah Musa, yakni Yakhebed (Keluaran 6:19). Fenomena inses tidak terelakkan saat manusia selamat dari air bah dimana yang selamat hanya keluarga Nuh dengan tiga anaknya yaitu Sem, Ham dan Yafet beserta istrinya. Keturunan Sem tentu boleh menikah dengan keturunan Ham atau Yafet.

Pernikahan sedarah pada masa lalu sebelum Taurat diberikan genetika manusia dalam keadaan baik, sehat dan sempurna sebab TUHAN mengkondisikan demikian berbeda dengan keadaan sekarang jika melakukan inses. Jika saat ini melakukan inses maka menurut suara.com (6/8/2020) meningkatnya mutase langka yang menyebabkan:

  1. Kelainan genetik pada keturunannya Inses berisiko membahayakan bagi kesehatan, terutama pada keturunan yang dihasilkan.
  2. Trauma Incest yang tidak didasarkan pada suka sama suka akan menimbulkan trauma mendalam pada pihak korban.
  3. Risiko 4% Cacat bawaan lahir perkawinan incest juga meningkatkan risiko cacat bawaan lahir atau birth defect pada keturunan yang dihasilkan. Bila pada populasi umum risikonya sekitar 2 persen, pada perkawinan incest risikonya menjadi 4 persen.
  4. Mewariskan penyakit yang sama pada keturunan setiap orang memiliki dua set 23 kromosom, satu set dari ayah dan yang lainnya diwariskan dari ibu (total 46 kromosom). Setiap set kromosom memiliki set genetik yang sama, artinya tiap orang memiliki satu salinan dari setiap gen. Setiap keluarga kemungkinan besar memiliki gen penyakit tersendiri (misalnya diabetes), dan perkawinan sedarah adalah kesempatan bagi dua orang carrier dari gen rusak untuk mewarisi dua salinan gen yang rusak kepada anak-anaknya.
  5. Hemofilia kelainan fatal yang membuat darah sukar membeku. Pada masanya, penyakit ini banyak ditemukan di keluarga kerajaan yang menjaga ‘kemurnian’ darah bangsawan lewat perkawinan sedarah.
  6. Kematian Bayi Dikutip dari Solopos.com Kamis (18/6/2020), berdasarkan data Kemeterian Kesehatan, kelainan bawaan menjadi salah satu penyebab kematian bayi di Indonesia. Pada bayi usia 0-6 hari, kematian bayi yang disebabkan oleh kelainan bawaan sebesar 1,4%. Sedangkan pada usia 7-28 hari, persentasenya meningkat hingga 18,1%.
  7. Melemahnya Sistem Tubuh karena Kurangnya Variasi DNA Dilansir Hellosehat.com, sistem kekebalan tubuh tergantung pada komponen penting dari DNA yang disebut Major Histocompatibility Complex (MHC). MHC terdiri dari sekelompok gen yang bertugas sebagai penangkal penyakit. Kunci agar MHC bisa bekerja dengan baik melawan penyakit adalah memiliki keanekaragaman tipe alel sebanyak mungkin. Semakin beragam alel seseorang, semakin baik tubuh memerangi penyakit.

Majalah national geographic edisi Agustus 2010 melaporkan praktik inses keluarga kerajaan. Hampir semua budaya dalam catatan sejarah menganggap perkawinan sedarah kakak-adik atau orangtua-anak sesuatu yang tabu, keluarga kerajaan dikecualikan di banyak masyarakat, termasuk Mesir kuno, Inca Peru, dan sesekali di Afrika Tengah, Meksiko, dan Thailand. Dan sementara keluarga kerajaan di Eropa menghindari perkawinan sedarah kakak-adik, banyak yang menikahi saudara sepupu mereka, antara lain keluarga Hohenzollerns di Prusia, keluarga Bourbon di Prancis, dan keluarga kerajaan Inggris. Keluarga Habsburg di Spanyol, yang memerintah selama hampir 200 tahun, sering kali menikah dengan sesama kerabat dekat. Dinasti mereka berakhir pada tahun 1700 dengan wafatnya Charles II.

Di Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, 22 Juni 2023 diberitakan bahwa polisi mengungkap kasus hubungan sedarah atau inses antara ayah dan putrinya di Banyumas, Jawa Tengah, yang berujung pada pembunuhan terhadap 7 bayi hasil hubungan keduanya. Terbongkarnya kasus inses di Banyumas melengkapi data "Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2016-2019", kekerasan terhadap anak perempuan selalu berada di atas angka 1000 kasus, di antaranya adalah kekerasan seksual berbentuk inses sehingga praktik inses masih ada di Indonesia. Apakah dogma yang diajarkan Imam Syafi'i yanag memperbolehkan laki-laki menikahi putri kandung masih diajarkan hingga saat ini?

Yang mengherankan pada zaman modern terkait dengan inses terjadi di suku Polahi, Gorontalo. Suku Polahi sebenarnya adalah warga Gorontalo yang melarikan diri ke dalam hutan saat Belanda menjajah Indonesia. Karena tidak mau ditindas, mereka memilih lari. Itulah mengapa mereka disebut Polahi yang bisa berarti “pelarian”. Ketika Belanda sudah pergi dan Indonesia telah merdeka, keturunan Polahi ternyata masih bertahan tinggal di dalam hutan. Menurut berita tidak ada keturunan suku Polahi yang memiliki cacat karena perkawinan sedarah. Namun belum ada penelitian secara mendetail yang bisa mengungkapkan akibat dari perkawinan sedarah yang selama ini terjadi di Polahi. Suku ini hidupnya terisolasi membuat mereka tidak bisa mendapatkan informasi sebagaimana lazimnya di era saat ini.

Secara teoritis, kekerasan seksual termasuk inses memiliki faktor penyebab dominan yaitu terjadi karena adanya relasi yang tidak setara antara korban dan pelaku. Pelaku biasanya memiliki posisi dominan atau superior dibandingkan korban, sehingga ia punya kuasa atas korban. Kerentanan korban dapat bertambah jika korban adalah penyandang disabilitas atau berusia anak

Praktik inses masih terjadi di Indonesia, dan merupakan tindakan yang sangat dilarang karena dampak negatifnya yang besar. Masyarakat, keluarga korban, dan pemerintah harus bersikap aktif dalam mencegah dan menangani kasus inses, melalui pendidikan, sosialisasi, dan penegakan hukum yang tegas. Bagaimana Harus Bersikap Jika Terjadi Praktik Inses?

  1. Bagi Korban dan Keluarga Korban:
    - Mempercayai dan Mendukung Korban: Korban harus dipercayai dan mendapatkan dukungan dari keluarga.
    - Mengumpulkan Bukti: Mengumpulkan barang bukti kekerasan seksual yang dilakukan, seperti rekaman, foto, atau dokumen medis.
    - Mencari Bantuan: Mencari bantuan untuk pendampingan hukum, psikologis, dan sosial. Bisa menghubungi lembaga seperti Komnas Perempuan, P2TP2A, atau rumah sakit.
    - Melapor ke Kepolisian: Melapor ke kepolisian dan mengikuti proses hukum, termasuk visum, pemberian keterangan, dan persidangan.
  2. Bagi Masyarakat:
    - Pendidikan dan Sosialisasi: Melakukan pendidikan publik bahwa inses itu dilarang dan berbahaya. Sosialisasi tentang dampak inses terhadap fisik dan psikologis korban, serta kesehatan keturunan.
    - Pendidikan Keluarga: Memberikan pendidikan kepada calon orang tua tentang kewajibannya sebagai orang tua dan bagaimana membangun keluarga yang demokratis dan bebas kekerasan.
    - Pendidikan Seksual: Memberikan pendidikan kesehatan reproduksi komprehensif dan pendidikan agama yang kontekstual, sehingga laki-laki dan perempuan memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai orang tua.
  3. Bagi Pemerintah dan Lembaga Hukum:
    - Peraturan yang Jelas: Mengatur undang-undang yang lebih khusus dan detail mengenai akibat hukum dari perkawinan inses. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dan menghindari potensi kerancuan hukum di masa depan.
    - Perlindungan Anak: Memberikan payung hukum kepada anak-anak yang terlahir dari perkawinan inses untuk memperoleh hak-hak keperdataan dari ayah biologisnya serta keluarga ayahnya.

Berhubung praktik inses masih terjadi maka pengembangan beberapa program untuk mendukung korban inses dan mencegah terjadinya kasus-kasus pelu dilakukan. Beberapa program dan upaya yang dilakukan antara lain:

  • Pendidikan dan Sosialisasi:
    - Pendidikan Seksual dan Kesehatan Reproduksi: Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Kesehatan memberikan pendidikan seksual yang sesuai usia sejak dini. Hal ini bertujuan untuk membantu anak-anak memahami batasan tubuh mereka dan hak untuk berkata "tidak" pada sentuhan yang tidak nyaman.
    - Sosialisasi Hukum dan Hak-Hak Korban: Pemerintah juga melakukan sosialisasi tentang hukum dan hak-hak korban inses, sehingga masyarakat lebih sadar akan pentingnya melaporkan dan menangani kasus inses.
  • Perlindungan dan Pendampingan Hukum:
    - Pendampingan Hukum: Pemerintah melalui lembaga seperti Komnas Perempuan dan Komnas Anak memberikan pendampingan hukum kepada korban inses. Hal ini termasuk bantuan dalam proses pengaduan, visum, dan persidangan.
    - Perlindungan Hukum: Pemerintah memastikan bahwa korban inses mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Hal ini termasuk memberikan dukungan kepada korban dalam menghadapi proses hukum yang kadang-kadang menambah luka psikologis.
  • Pelayanan Terpadu:
    - Pelayanan Kesehatan: Pemerintah menyediakan pelayanan kesehatan bagi korban inses, termasuk pemeriksaan medis, psikoterapi, dan konseling. Hal ini bertujuan untuk membantu korban pulih dari trauma fisik dan psikologis.
    - Pelayanan Sosial: Pemerintah juga menyediakan pelayanan sosial bagi korban inses, termasuk bantuan ekonomi dan dukungan psikologis. Hal ini bertujuan untuk membantu korban kembali menjalani hidup normal.
  • Pencegahan dan Pencegahan Kembali:
    - Pengawasan dan Pencegahan: Pemerintah melakukan pengawasan terhadap interaksi antara anak dan anggota keluarga lainnya, terutama jika terdapat kedekatan yang dinilai tidak wajar. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya inses.
    - Pendidikan Keluarga: Pemerintah memberikan pendidikan kepada keluarga tentang bagaimana menghindari inses dan bagaimana mendukung korban jika terjadi inses.
  • Kerjasama dengan Lembaga dan Masyarakat:
    - Kerjasama dengan Lembaga: Pemerintah bekerja sama dengan lembaga seperti Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan LSM untuk memberikan dukungan kepada korban inses.
    - Kerjasama dengan Masyarakat: Pemerintah juga bekerja sama dengan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang inses dan pentingnya melaporkan kasus inses.

Keberhasilan suatu daerah meniadakan hubungan inses dalam suatu hubungan perkawinan memiliki banyak manfaat, baik dari segi kesehatan, psikologis, sosial, maupun hukum. Beberapa manfaat utama antara lain:

  • Manfaat Kesehatan:
    - Kesehatan Genetik Keturunan: Tidak melakukan inses mengurangi risiko kelainan genetik pada keturunan. Anak yang lahir dari hubungan perkawinan antara orang yang tidak memiliki hubungan darah memiliki risiko lebih rendah untuk mengalami kelainan fisik, mental, atau genetik.
    - Kesehatan Fisik: Tidak melakukan inses menghindari risiko infeksi menular seksual (IMS) dan masalah kesehatan fisik lainnya yang dapat terjadi akibat hubungan seksual yang tidak sehat.
    - Kesehatan Mental: Tidak melakukan inses menghindari trauma psikologis yang dapat terjadi pada korban inses, seperti depresi, kecemasan, dan gangguan stres pascatrauma (PTSD).
  • Manfaat Psikologis:
    - Kesehatan Mental Keluarga: Tidak melakukan inses membantu menjaga kesehatan mental semua anggota keluarga. Hubungan keluarga yang sehat dan harmonis dapat memberikan dukungan psikologis yang kuat.
    - Percaya Diri dan Kestabilan Emosional: Tidak melakukan inses membantu menjaga kepercayaan diri dan kestabilan emosional individu. Hubungan yang sehat dan tidak melibatkan inses dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan yang lebih kuat.
  • Manfaat Sosial:
    - Norma Sosial dan Etika: Tidak melakukan inses membantu menjaga norma sosial dan etika yang telah dianut oleh masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga keharmonisan dan stabilitas sosial dalam masyarakat.
    - Penerimaan Sosial: Tidak melakukan inses membantu menjaga penerimaan sosial dan reputasi keluarga. Keluarga yang tidak melakukan inses lebih mudah diterima oleh masyarakat dan tidak mengalami stigma atau diskriminasi.
  • Manfaat Hukum:
    - Kepatuhan Hukum: Tidak melakukan inses membantu menjaga kepatuhan terhadap hukum negara. Inses adalah tindak pidana di banyak negara, termasuk Indonesia. Tidak melakukan inses menghindari risiko hukuman pidana dan sanksi hukum yang berat.
    - Perlindungan Hukum: Tidak melakukan inses membantu menjaga hak dan kesejahteraan individu. Hukum memberikan perlindungan kepada korban inses dan menghukum pelaku inses.
  • Manfaat Spiritual:
    - Ketaatan Agama: Tidak melakukan inses membantu menjaga ketaatan terhadap ajaran agama. Hampir semua agama di dunia melarang inses sebagai bagian dari prinsip moral dan etika.
    - Ketentraman Jiwa: Tidak melakukan inses membantu menjaga ketentraman jiwa dan ketenangan batin. Hubungan yang sehat dan tidak melibatkan inses dapat memberikan ketentraman dan ketenangan batin yang lebih besar.
  • Manfaat Perkawinan:
    - Hubungan Perkawinan yang Sehat: Tidak melakukan inses membantu menjaga hubungan perkawinan yang sehat dan harmonis. Hubungan perkawinan yang tidak melibatkan inses lebih mudah dijaga dan lebih stabil.
    - Kepercayaan dan Komitmen: Tidak melakukan inses membantu menjaga kepercayaan dan komitmen dalam hubungan perkawinan. Hubungan yang sehat dan tidak melibatkan inses dapat memberikan kepercayaan dan komitmen yang lebih kuat.

Inses dalam Alkitab di larang, sehingga jika pernah melakukan hubungan inses harus segera bertobat sebab hal itu adalah jalan pemulihan. Jika Anda korban dari dosa seksual termasuk inses, jangan diam. Jika Anda terjebak dalam fantasi menyimpang, datanglah kepada Tuhan yang sanggup memulihkan. Bentuk Pertobatan jika jatuh ke dalam dosa seksual masalah inses adalah:

  1. Pengakuan dan Pertobatan Sincere:
    - Pengakuan: Pertama-tama, pelaku harus mengakui dosa yang telah dilakukan. Pengakuan ini harus jujur dan tulus, tanpa mencoba untuk mencari alasan atau membenarkan perbuatan tersebut.
    - Pertobatan: Pelaku harus bertobat dengan sungguh-sungguh. Pertobatan tidak hanya berarti mengakui kesalahan, tetapi juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut lagi.
  2. Menghadap Allah:
    - Doa dan Pengampunan: Pelaku harus berdoa meminta pengampunan dari Allah. Allah adalah pemurah dan penuh kasih, dan Dia siap mengampuni dosa-dosa kita jika kita sungguh-sungguh bertobat.
    - Perubahan Hidup: Pelaku harus berusaha untuk mengubah pola hidupnya. Hal ini mencakup menjauhi situasi yang dapat memicu dosa kembali dan mencari lingkungan yang mendukung pertobatan.
  3. Mencari Bantuan dan Dukungan:
    - Konseling: Pelaku sebaiknya mencari bantuan dari konselor atau pendeta yang berpengalaman dalam menangani masalah ini. Konseling dapat membantu pelaku untuk mengatasi trauma dan godaan yang mungkin masih ada.
    - Dukungan Keluarga dan Teman: Pelaku juga perlu dukungan dari keluarga dan teman-teman yang dipercaya. Dukungan ini dapat membantu pelaku untuk tetap teguh dalam pertobatannya.
  4. Pemulihan dan Perbaikan:
    - Pemulihan Psikologis: Pelaku harus berusaha untuk memulihkan kesehatan psikologisnya. Hal ini dapat dilakukan melalui terapi dan konseling yang fokus pada pemulihan trauma dan peningkatan kesehatan mental.
    - Perbaikan Hubungan: Jika ada korban yang terlibat, pelaku harus berusaha untuk memperbaiki hubungan dengan korban. Hal ini mencakup permintaan maaf yang tulus dan usaha untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.
  5. Menghindari Godaan dan Pemicu:
    - Menghindari Situasi Berbahaya: Pelaku harus menghindari situasi yang dapat memicu dosa kembali. Hal ini mencakup menjauhi lingkungan yang tidak sehat dan menghindari kontak dengan orang yang dapat memicu godaan.
    - Mengganti Pola Pikir: Pelaku harus berusaha untuk mengganti pola pikir yang negatif dengan pola pikir yang positif dan sesuai dengan ajaran Alkitab.

Yohanes Pembaptis akibat menegur dosa inses yang dilakukan Herodes Antipas menjadi martir. Kematian Yohanes Pembaptis adalah tanda dimulainya pemberitaan Kabar Baik oleh Yesus Kristus dan pemberitaan Kabar Baik yaitu Injil diteruskan oleh para murid Yesus saat kini sebagai kesaksian di hari penghakiman. Menjelang Penghakiman para murid Yesus pun harus menyampaikan pesan masalah penyimpangan seksual lainnya seperti yang terjadi di Sodom dan Gomora selain anugerah pertobatan dan pengampunan dosa dalam nama Yesus Kristus. (Matius 10:15).

Inses dinyatakan perbuatan dosa yang memerlukan pertobatan untuk mendapatkan pengampunan dosa dari Yesus Kristus. Dosa lain pun memerlukan pertobatan untuk dapat rahmat Yesus Kristus, dan sosok Yohanes Pembaptis yang menegur dan mengingatkan dosa tetap akan dibangkitkan oleh TUHAN jelang penghakiman-Nya.







Tulisan lainnya di werua blog:
Seksualitas Manusia Dan Penyimpangannya
Pendidikan Seksual
Robophilia Di Era IoT
Pornografi Dan Perzinahan Serta Nasihat Alkitab
Meminimalkan Risiko Selingkuh
Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan
Fenomena Sek Pranikah Dan Peraturannya
Kristen Dan Homoseks
Malaikat TUHAN, Lot Serta Penduduk Sodom Gomora
Zaman Nabi Nuh Tiba Kembali


Share this

Random Posts

Label Mobile

Dogmatika (76) Hermeneutika (81) Lainnya (98) Resensi buku (9) Sains (57) Sistimatika (71) Video (9) biblika (86) budaya (54) dasar iman (104) karakter (44) konseling (88) manajemen (74) pendidikan (60) peristiwa (72) sospol (69) spritualitas (94) tokoh alkitab (44)